🚲 Mulai April 2026 (Reiwa 8) – Sepeda juga akan dikenakan “Surat Tilang Biru”!

2025.06.24

Hati-hati terhadap pelanggaran lalu lintas!

Mulai tanggal 1 April 2026, sistem denda pelanggaran lalu lintas untuk sepeda (tilang biru) akan diberlakukan.
Pelanggaran yang sebelumnya hanya dikenai peringatan kini dapat dikenai denda uang!


📌 Siapa yang terkena aturan ini?

👉 Semua pengguna sepeda berusia 16 tahun ke atas
Termasuk untuk keperluan kerja, sekolah, belanja, dan penggunaan sehari-hari.


🚨 Contoh pelanggaran umum dan denda (perkiraan)

Jenis PelanggaranDenda
Mengendarai berdampingan (dua orang)3.000 yen
Membawa penumpang atau muatan berlebih3.000 yen
Tidak ada rem (misalnya sepeda balap)5.000 yen
Melanggar lampu merah6.000 yen
Menggunakan smartphone saat berkendara12.000 yen
Berkendara dalam kondisi mabuk✕ Hukuman pidana!

※ Nominal denda adalah perkiraan. Tergantung kasus, bisa dikenai sanksi pidana (tilang merah).


💡 Poin penting dari aturan baru

✅ Wajib mengendarai di sisi kiri jalan
✅ Gunakan jalur sepeda jika tersedia
✅ Trotoar dilarang, kecuali dalam situasi darurat
✅ Tidak boleh menggunakan smartphone atau earphone saat berkendara
✅ Pelanggaran berulang bisa diwajibkan ikut pelatihan


🛡️ Tips berkendara sepeda yang aman

Sepeda dianggap sebagai “kendaraan ringan” → mengikuti aturan lalu lintas seperti mobil.
Patuhi lampu lalu lintas, rambu, dan utamakan keselamatan pejalan kaki.
Selalu periksa kondisi rem dan lampu sebelum berkendara.


✨ Pesan dari serikat

Demi keselamatan Anda dan masyarakat,
mohon pahami dan ikuti peraturan ini dalam penggunaan sepeda sehari-hari!