🚲 Mulai April 2026 (Reiwa 8) – Sepeda juga akan dikenakan “Surat Tilang Biru”!
2025.06.24Hati-hati terhadap pelanggaran lalu lintas!
Mulai tanggal 1 April 2026, sistem denda pelanggaran lalu lintas untuk sepeda (tilang biru) akan diberlakukan.
Pelanggaran yang sebelumnya hanya dikenai peringatan kini dapat dikenai denda uang!
📌 Siapa yang terkena aturan ini?
👉 Semua pengguna sepeda berusia 16 tahun ke atas
Termasuk untuk keperluan kerja, sekolah, belanja, dan penggunaan sehari-hari.
🚨 Contoh pelanggaran umum dan denda (perkiraan)
Jenis Pelanggaran | Denda |
---|---|
Mengendarai berdampingan (dua orang) | 3.000 yen |
Membawa penumpang atau muatan berlebih | 3.000 yen |
Tidak ada rem (misalnya sepeda balap) | 5.000 yen |
Melanggar lampu merah | 6.000 yen |
Menggunakan smartphone saat berkendara | 12.000 yen |
Berkendara dalam kondisi mabuk | ✕ Hukuman pidana! |
※ Nominal denda adalah perkiraan. Tergantung kasus, bisa dikenai sanksi pidana (tilang merah).
💡 Poin penting dari aturan baru
✅ Wajib mengendarai di sisi kiri jalan
✅ Gunakan jalur sepeda jika tersedia
✅ Trotoar dilarang, kecuali dalam situasi darurat
✅ Tidak boleh menggunakan smartphone atau earphone saat berkendara
✅ Pelanggaran berulang bisa diwajibkan ikut pelatihan
🛡️ Tips berkendara sepeda yang aman
Sepeda dianggap sebagai “kendaraan ringan” → mengikuti aturan lalu lintas seperti mobil.
Patuhi lampu lalu lintas, rambu, dan utamakan keselamatan pejalan kaki.
Selalu periksa kondisi rem dan lampu sebelum berkendara.
✨ Pesan dari serikat
Demi keselamatan Anda dan masyarakat,
mohon pahami dan ikuti peraturan ini dalam penggunaan sepeda sehari-hari!