🚲 Mulai 1 April 2026, sistem tilang sepeda (tiket biru) resmi diberlakukan!

2026.03.31

Mulai 1 April 2026, pengguna sepeda berusia 16 tahun ke atas yang melakukan pelanggaran lalu lintas (seperti menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan lain-lain) akan dikenakan “tiket biru” dengan denda sebesar 3.000 hingga 12.000 yen. Jika denda dibayar, tidak akan tercatat sebagai catatan kriminal. Namun, jika diabaikan atau ditolak, dapat dikenakan sanksi pidana (tiket merah).

Karena para peserta magang dan pekerja dengan status keterampilan khusus sebagian besar menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, harap dipahami bahwa peraturan lalu lintas di Jepang berbeda dengan negara asal masing-masing.


Gambaran umum sistem tiket biru untuk sepeda

• Tanggal mulai: 1 April 2026
• Sasaran: Pengguna sepeda usia 16 tahun ke atas (di bawah 16 tahun pada prinsipnya hanya diberikan pembinaan atau peringatan)
• Tujuan: Memperketat pengawasan akibat meningkatnya kecelakaan sepeda
• Isi: Untuk lebih dari 100 jenis pelanggaran, polisi dapat langsung memberikan tiket biru di tempat dan mengenakan denda
• Penerapan: Tidak semua pelanggaran langsung ditindak; pada dasarnya dilakukan pembinaan atau peringatan, namun jika dianggap berbahaya atau serius, tiket biru akan diberikan


Pelanggaran utama dan besaran denda

• 12.000 yen: Menggunakan ponsel saat berkendara (memegang atau melihat layar)
• 7.000 yen: Masuk ke perlintasan kereta api secara tidak benar
• 6.000 yen: Menerobos lampu merah, melawan arus, berkendara di trotoar secara tidak sesuai aturan
• 5.000 yen: Tidak berhenti di rambu berhenti, tidak menyalakan lampu, berkendara sambil memegang payung, menggunakan earphone
• 3.000 yen: Berboncengan, berkendara sejajar, tidak memperlambat saat di trotoar
• Mengemudi dalam keadaan mabuk: Tidak dikenakan tiket biru, tetapi langsung dikenakan sanksi pidana


Hal-hal yang perlu diperhatikan

• Tiket merah tetap berlaku: Pelanggaran yang berbahaya atau serius tetap dikenakan sanksi pidana
• Berkendara di trotoar: Jika tidak ada rambu yang memperbolehkan sepeda, maka termasuk pelanggaran
• Pembinaan dan peringatan: Setelah diberlakukan, tidak semua pelanggaran langsung ditindak, tetapi juga akan diberikan pembinaan


Sistem ini menegaskan bahwa sepeda juga termasuk “kendaraan” yang wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Di Jepang, meskipun banyak jalan yang dirancang agar mudah dilalui, kenyataannya kecelakaan sepeda juga cukup banyak terjadi.
Diharapkan para peserta magang dan pekerja keterampilan khusus dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas, sehingga dapat menjalani kehidupan di Jepang dengan aman dan nyaman.